™WELCOME™

Jumat, 24 Desember 2010

Barang bukti di Musnahkan

Seorang pemerkosa di adili di depan hakim
hakim tersebut membacakan tuntutannya
Hakim;: saudara telah melakukan perbuatan pemerkosaaan
            terhadap korban,maka saya memutuskan anda di penjara
            selama 2 bulan
: saudara telah melakukan perbuatan pemerkosaaan
            terhadap korban,maka saya memutuskan anda di penjara
            selama 2 bulan
Hakim : kemudian semua barang bukti yang di pakai pelaku
            untuk melakukan kejahatannya akan di sita negara
             untuk di musnakan..!!!
pemerkosa :ah....!dimusnahkan.....????
kemudian pelaku jatuh pingsan mendengar tuntutannya.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar